Senin, 05 Desember 2016

Laporan Workshop Sejarah





 

Laporan
 Workshop Guru Sejarah
Tingkat SMA Seluruh Indonesia

 

oleh:
SUPRIHATIN, S.Pd, M.Ed
Nip: 19770612 200502 2 006


SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 2 KARIMUN
KABUPATEN KARIMUN
KEPULAUAN RIAU
2016





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Kualitas sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia di masa depan harus mampu mengahadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa-bangsa di dunia. Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional.
Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 tahun 2014 tentang pengambangan Sumber Daya Manusia kebudayaan, bahwa untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Kebudayaan.
Undang-undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memilki kualifikasi akademik,kompetensi,sertifikasi pendidik,sehat jasmani dan rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikkan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai, peran dan kedudukan yang sangat strategis. Untuk mewujudkannya, guru perlu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikat pendidik yang sesuai denganstandar pendidik.
Sebagai tenaga profesional, guru mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokrasi dan bertanggung jawab.
 
B.     Dasar Hukum
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009 tentang pengelolaandan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengembangan Sumber Daya Manusia
7.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C.    Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan Workshop Guru Sejarah Tingkat SMA dilaksanakan tanggal 5 – 7 Oktober 2016 bertempat di Hotel Novotel Batam.

D.    Tujuan
Workshop Guru Sejarah Tingkat SMA seluruh Indonesia ini bertujuan meningkatkan kompetensi guru sehingga setelah mengikuti Workshop, peserta diharapkan:
1.         Memiliki bekal pengetahuan khususnya pengajaran sejarah yang mencakup metode dan srategi belajar mengajar mata pelajaran sejarah SMA dan sederajat
2.         Memiliki kemampuan dalam mengaplikasikan strategi belajar mengajar sejarah di sekolah
3.         Memiliki kemampuan dalam memformulasikan  strategi pembelajaran yang baik agar penyampaian materi kesejarahan menjadi lebih baik dan menyenangkan bagi peserta didik.
4.         Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang metode pembelajaran yang aplikasi dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru di bidang sejarah
5.         Meningkatkan motivasi guru untuk memaksimalkan tugas dan kinerjanya dalam rangka menjadi seorang tenaga pendidik yang profesional
6.         Mampu memahami dan mengiplementasikan beban kerja guru dengan baik sesuai kurikulum dan ketentuan yang berlaku
7.         Mampu menggali sejarah lokal di daerah masing-masing dan menjadikan pengayaan bahan ajar sejarah

E.     Sasaran
Sasaran peserta kegiatan Worshop Guru Sejarah Tingkat SMA Seluruh Indonesia adalah guru maka pelajaran Sejarah tingkat SMA dan sederajat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di 33 provinsi dengan jumlah keseluruhan 1.815 peserta, dengan perincian setiap provinsi diikuti oleh maksimal 55 peserta.

F.     Pendanaan
Sumber pendanaan kegiatan Workshop adalah AnggaranPendapatan Belanja Negara (APBN) pada Direktorat sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun Anggaran 2016 yang relevan.