Laporan
Workshop Guru
Sejarah
Tingkat SMA Seluruh Indonesia
oleh:
SUPRIHATIN, S.Pd, M.Ed
Nip: 19770612
200502 2 006
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI (SMAN) 2 KARIMUN
KABUPATEN KARIMUN
KEPULAUAN RIAU
2016
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kualitas
sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia di masa depan harus
mampu mengahadapi persaingan yang semakin ketat dengan bangsa-bangsa di dunia.
Kualitas manusia Indonesia tersebut dihasilkan melalui penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu oleh pendidik profesional.
Sesuai
dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 tahun 2014
tentang pengambangan Sumber Daya Manusia kebudayaan, bahwa untuk meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia Kebudayaan.
Undang-undang
No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memilki
kualifikasi akademik,kompetensi,sertifikasi pendidik,sehat jasmani dan rohani
dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikkan tinggi
tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai, peran dan kedudukan yang sangat
strategis. Untuk mewujudkannya, guru perlu memiliki kualifikasi akademik,
kompetensi dan sertifikat pendidik yang sesuai denganstandar pendidik.
Sebagai
tenaga profesional, guru mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan
pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak
yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu
dalam rangka mewujudkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif, yaitu
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokrasi
dan bertanggung jawab.
B. Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008
tentang Guru
4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2009
tentang pengelolaandan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman pengembangan Sumber Daya Manusia
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tempat Pelaksanaan
Pelaksanaan
Workshop Guru Sejarah Tingkat SMA
dilaksanakan tanggal 5 – 7 Oktober 2016 bertempat di Hotel Novotel Batam.
D. Tujuan
Workshop
Guru Sejarah Tingkat SMA seluruh Indonesia ini bertujuan meningkatkan
kompetensi guru sehingga setelah mengikuti Workshop, peserta diharapkan:
1.
Memiliki
bekal pengetahuan khususnya pengajaran sejarah yang mencakup metode dan srategi
belajar mengajar mata pelajaran sejarah SMA dan sederajat
2.
Memiliki
kemampuan dalam mengaplikasikan strategi belajar mengajar sejarah di sekolah
3.
Memiliki
kemampuan dalam memformulasikan strategi
pembelajaran yang baik agar penyampaian materi kesejarahan menjadi lebih baik
dan menyenangkan bagi peserta didik.
4.
Memiliki
pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang metode pembelajaran yang aplikasi
dalam upaya pengembangan dan peningkatan kompetensi guru di bidang sejarah
5.
Meningkatkan
motivasi guru untuk memaksimalkan tugas dan kinerjanya dalam rangka menjadi
seorang tenaga pendidik yang profesional
6.
Mampu
memahami dan mengiplementasikan beban kerja guru dengan baik sesuai kurikulum
dan ketentuan yang berlaku
7.
Mampu
menggali sejarah lokal di daerah masing-masing dan menjadikan pengayaan bahan
ajar sejarah
E. Sasaran
Sasaran
peserta kegiatan Worshop Guru Sejarah Tingkat SMA Seluruh Indonesia adalah guru
maka pelajaran Sejarah tingkat SMA dan sederajat. Kegiatan tersebut
dilaksanakan di 33 provinsi dengan jumlah keseluruhan 1.815 peserta, dengan
perincian setiap provinsi diikuti oleh maksimal 55 peserta.
F. Pendanaan
Sumber
pendanaan kegiatan Workshop adalah AnggaranPendapatan Belanja Negara (APBN)
pada Direktorat sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan Tahun Anggaran 2016
yang relevan.